Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tugas:
Melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas LPPM menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program dan anggaran lembaga
- Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan
- Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
- Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Pelaksanaan urusan administrasi lembaga