Pusat Publikasi dan Jurnal Ilmiah

  1. Menyusun konsep rencana operasional kegiatan Pusat Publikasi dan Jurnal Ilmiah;
  2. Menyusun konsep pelaksanaan kegiatan Pusat Publikasi dan Jurnal Ilmiah;
  3. Melaksanakan kegiatan administrasi, mengadakan rapat-rapat koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan, menyelia dan membagi tugas kepada para bawahan di Pusat Publikasi dan Jurnal Ilmiah LPPM Unhan, sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kelancaran tugas;
  4. Melaksanakan supervisi operasional kegiatan Publikasi dan Jurnal Ilmiah;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di Pusat Publikasi dan Jurnal Ilmiah LPPM Unhan, sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kelancaran tugas;
  6. Membuat laporan pelaksanaan tugas Pusat Publikasi dan Jurnal Ilmiah sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kelancaran tugas;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah pimpinan baik lisan maupun tertulis;
  8. Menyusun konsep Rencana Program Kerja dan Anggaran Pusat Publikasi dan Jurnal Ilmiah LPPM Unhan RI.