Pus Program Bela Negara dan Pengabdian Kepada Masyarakat

  1. Menyusun konsep rencana operasional kegiatan Pusat Program Bela Negara dan Pengabdian kepada Masyarakat;
  2. Melaksanakan kegiatan administrasi, mengadakan rapat-rapat koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan, menyelia dan membagi tugas kepada para bawahan di Pusat Program Bela Negara dan Pengabdian kepada Masyarakat LPPM Unhan, sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kelancaran tugas;
  3. Melaksanakan operasional kegiatan Pusat Program Program Bela Negara dan Pengabdian kepada Masyarakat, meliputi Pelatihan
  4. Penyusunan Proposal Program dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk SDM Unhan, FGD Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Menyelenggarakan Parade Cinta Tanah Air;
  5. Monitoring dan evaluasi kegiatan pelaksanaan Program Bela Negara dan Pengabdian kepada Masyarakat LPPM Unhan, sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kelancaran tugas;
  6. Membuat laporan pelaksanaan tugas Pusat Program Bela Negara dan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kelancaran tugas;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah pimpinan baik lisan maupun tertulis
  8. Menyusun konsep Rencana Program Kerja dan Anggaran Pusat Program Bela Negara dan  Pengabdian kepada Masyarakat LPPM Unhan RI.