Puslit Keamanan Nasional

  1. Menyusun konsep rencana operasional kegiatan penelitian Dosen Keamanan Nasional dan MIPA;
  2. Menyusun konsep pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi penelitian Keamanan Nasional dan MIPA;
  3. Melaksanakan kegiatan administrasi, mengadakan rapat-rapat koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan, menyelia dan membagi tugas kepada para bawahan di Pusat Penelitian Keamanan Nasional dan MIPA LPPM Unhan, sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kelancaran tugas;
  4. Melaksanakan supervisi operasional kegiatan penelitian Dosen di bawah Puslit Keamanan Nasional dan MIPA serta melaksanakan kegiatan seminar hasil penelitian;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di Puslit Keamanan Nasional dan MIPA LPPM Unhan, sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kelancaran tugas;
  6. Membuat laporan pelaksanaan tugas Puslit Keamanan Nasional dan MIPA sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kelancaran tugas;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah pimpinan baik lisan maupun tertulis;
  8. Menyusun konsep rencana Program Kerja dan Anggaran Puslit Keamanan Nasional dan MIPA LPPM Unhan RI.