Puslit Teknologi Pertahanan

  1. Menyusun konsep rencana operasional kegiatan penelitian Dosen Teknologi dan Industri Pertahanan;
  2. Menyusun konsep pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi penelitian Teknologi dan Industri Pertahanan;
  3. Melaksanakan kegiatan administrasi, mengadakan rapat-rapat koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan, menyelia dan membagi tugas kepada para bawahan di Pusat Penelitian Teknologi dan Industri Pertahanan LPPM Unhan, sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kelancaran tugas;
  4. Melaksanakan supervisi operasional kegiatan penelitian Dosen di bawah Puslit Teknologi dan Industri Pertahanan serta melaksanakan kegiatan seminar hasil penelitian;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di Puslit Teknologi dan Industri Pertahanan LPPM Unhan, sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kelancaran tugas;
  6. Membuat laporan pelaksanaan tugas Puslit Teknologi dan Industri Pertahanan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kelancaran tugas;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah pimpinan baik lisan maupun tertulis;
  8. Menyusun konsep Rencana Program Kerja dan Anggaran Puslit Teknologi dan Industri Pertahanan LPPM Unhan RI.