Back

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Tugas:

Melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas LPPM menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran lembaga
  2. Pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan
  3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
  4. Pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  5. Peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  6. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  7. Pelaksanaan urusan administrasi lembaga